Pematangsiantar,
liranews.com- Sejumlah pelajar ditemukan
sedang bermain billiar saat jam belajar daring di Jl. M.H. Sitorus, Timbang
Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu, (16/02/2022).
Diketahui melalui Surat Edaran Nomor 420.890.PP/2022
tentang pelaksanaan PTM terbatas 100 persen menjadi 50 persen untuk seluruh
jenjang pendidikan di Kota Pematangsiantar melalui instruksi Gubernur Sumatera
Utara untuk mengantisipasi kasus Covid-19, terutama varian Omicron, maka sistem
belajar mengajar di Kota Pematangsiantar dilakukan 50 persen secara daring
(dalam jaringan) dan 50 persen tatap muka (luring).
Dengan kebijakan tersebut, namun masih banyak
ditemukan pelajar yang bolos belajar dan tidak mematuhi aturan yang sudah
ditetapkan. Tampak Petugas Patroli Dinas Pendidikan Pematangsiantar memberikan
teguran dan arahan kepada pelajar yang
berasal dari SMK Harapan dan SMKN 2, Pematangsiantar. Kemudian, mereka
dibawa ke Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan
Covid-19 dan hasil nya dinyatakan negatif.
Ketua Satuan Tim Patroli Sekolah Dinas Pendidikan
Kota Pematangsiantar menjelaskan “ Hari ini kita melakukan swipping mulai dari
jam 07.00 wib tadi. Pertama, di Taman Bunga ditemukan lima orang anak
berkeliaran di jam belajar sehingga kita lakukan Swab Test. Kemudian, kita
mendapat informasi bahwa banyak pelajar sedang bermain billiar di Jl. M.H.
Sitorus dimana dari 14 pelajar itu merupakan
pelajar SMA dan sebagian berasal dari sekolah SMK Harapan dan SMKN 2. Kemudian,
langsung kita bawa ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan Sweb Test, hasilnya negatif”
ujar beliau.
Setelah dilakukan pemeriksaan Covid-19, sejumlah
pelajar tersebut kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar untuk
ditindak lebih lanjut. Ketua Satuan Tim Patroli Sekolah Dinas Pendidikan Kota
Pematangsiantar juga mengatakan dengan tegas perihal sekolah yang tidak dapat
menyikapi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan aturan PPKM yang sedang berlangsung
di Kota Pematangsiantar, maka mereka tidak akan segan untuk melaporkan sekolah
tersebut ke Cabang Dinas Pendidikan terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan rutin melakukan swipping atau razia sehingga tidak ada lagi ditemukan di jam belajar siswa berpakaian sekolah. Untuk sekolah yang melanggar tentunya karena ini berada di bawah naungan Cabang Dinas kita akan melakukan surat rekomendasi ke dinas terkait. Kita aka laporkan sekolah-sekolah ini sehingga bias dipantau oleh Cabang Dinas sendiri” tutupnya.
#Tim Liputan LIRANews