Berdasarkan Keputusan Menteri Harga Minyak Turun
Cari Berita

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Menteri Harga Minyak Turun

BICARA FAKTA MERAJUT ASA
Kamis, 20 Januari 2022

 

Harga Minyak Turun,Kamis (19/01/2022).(Sumber:Lira TV/David Pasaribu & Gunawan Sidabutar)

Simalungun |Liranews.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai hari Rabu 19 Januari 2022. Harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000 per liter untuk penjualan ritel.Kamis (20/01/2022).

Sesuai hasil penelusuran Media Liranews di lapangan, harga minyak goreng di toko ritel modern, seperti Alfamart, Indomaret, dan Grosir Eceran sudah turun menjadi Rp 14.000 per liter. Harga minyak goreng Rp 14.000 itu untuk semua jenis kemasan. Setiap merek minyak goreng sawit kemasan sudah dijual dengan harga Rp 14.000.


Baca Juga " Rapat APBD Kabupaten Simalungun Di Kantor DPRD "


" Bahwa di beberapa peninjauan unit penjualan minyak goreng di kabupaten simalungun sudah total menurun ke harga Rp. 14.000 dan pihaknya juga berharap agar unit penjualan dapat mendistribusikan kepada masyarakat khususnya simalungun " ujar Marda Pangaribuan selaku KABID Disperindag Kabupaten Simalungun .

Salah seorang masyarakat Kabupaten Simalungun Rusdi Sinaga berharap agar penurunan harga minyak ini memberikan kemudahan kembali kepada mereka yang membutuhkan untuk melengkapi bahan dapur dan menjadikan pangan menjadi sehat.


Baca Juga  " Pelantikan Pengangkatan Dan Pengukuhan Camat Beserta Jajaran Dinas (Eselon II, III) Pemkab Simalungun " 


Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau. "Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum”.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.Harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan berlaku setidaknya hingga Juni 2022.