Dinas Pendidikan
Kota Pematangsiantar memastikan bahwa libur panjang sekolah akhir tahun ditiadakan.
Hal ini merupakan bentuk penindaklanjutan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62
tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun
Baru.
Libur nataru
hanya diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember 2021 dan 1-2 Januari 2022. Serta
pembagian rapor direncanakan akan dibagi pada awal Januari.
Menyikapi
keputusan ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Pematangsiantar, Edi Saragih setuju dengan
kebijakan tersebut ia menyebutkan akan tetap melakukan pembelajaraan seperti biasanya. Pihaknya
juga akan menggelar rapat dewan guru untuk rencana program kegiatan
siswa-siswi.
Hal yang
sama juga disampaikan pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematangsiantar, bahwa
pihak sekolah mendukung dan mengindahkan amanah Mendagri yang bertujuan memutus
rantai penyebaran Covid-19.
Salah
seorang siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar mengatakan sedikit kesal dengan peraturan tersebut. Tetapi
mengingat kebijakan ini adalah untuk kebaikan bersama, ia mendukung agar dapat memutus mata rantai Covid-19. Sebagai Ketua OSIS, ia juga diamanahkan untuk merancang program kegiatan akhir tahun siswa-siswi nantinya (EM)