Simalungun, Sumatera Utara - Dengan adanya Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah Kabupaten Simalungun juga ikut serta dalam mensukseskan program tersebut. Disdukcapil Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan peresmian pencetakan di Kantor Camat Siantar, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 25 November 2021.
Kegiatan
ini dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten. Pemberian
Kartu Identitas Anak secara simbolis diberikan kepada 5orang peserta didik Kabupaten
Simalungun.
Kepala
Disdukcapil Kabupaten Simalungun Jonrismantuah Damanik mengatakan terkait
adanya anggaran yang diperoleh pada tahun 2021, maka Disdukcapil berjanji akan
menuntaskan 30.000 keping KIA di tahun 2021. Untuk anggaran di tahun 2022 KIA
akan dialokasikan di RAPBD sejumlah 60.000 keping, serta PAPBD pada tahun 2022
akan menambah pencapaian 30% dari jumlah anak 270.000 jiwa.
Wakil
Bupati Kabupaten Simalungun Zonny Waldi mengatakan wilayah kependudukan Di Kabupaten
Simalungun cukup luas sehingga masyarakat merasa sangat sulit untuk mengurus
dokumen kependudukan masing-masing karena jarak Disdukcapil yang cukup jauh dan
hanya ada di Raya.
Staff Ahli Gubernur Sumatera Utara DR. Kaiman Turnip mengatakan nantinya akan ada pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di sepuluh wilayah di Kabupaten Simalungun . (DP)

